Dosen FH Unpad, Dewi Kania Sugiharti: Regulasi Itu Membuat Masyarakat Nyaman

Dosen FH Unpad, Dewi Kania Sugiharti:

Regulasi Itu Membuat Masyarakat Nyaman

Ojek daring sudah hampir menjadi profesi semua orang, baik profesi utama maupun sampingan. Keberadaan mereka juga dirasa banyak manfaatnya, namun, yang kebanyakan orang tidak tahu adalah di balik jasa yang mereka salurkan, tersimpan ketidakadilan yang dirasakan. Ketidakadilan tersebut mendorong para pengemudi melakukan aksi massa dari waktu lama. Menurut Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis, ada tiga tuntutan para pengemudi ojek daring yang disampaikan ke DPR. Pertama, perlindungan atau payung hukum bagi ojek daring sebagai bagian dari sistem transportasi publik. Kedua, adanya rasionalisasi tarif atau penetapan standar tarif bawah sebesar RP 3.000 - Rp 4.000 per kilometer dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi. (Koran Media Indonesia, 24-04-2018)
Payung hukum yang disuarakan berhubungan erat dengan rasionalisasi tarif, para pengemudi menuntut adanya payung hukum agar aplikator tidak semena-mena dalam menentukan harga per kilometer perjalanan. Tapi, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dibutuhkan waktu yang tidak singkat lantaran menjelang pelaksanaan Pilkada dan Pemilu.
Apakah payung hukum yang akan dibuat nanti mencakup perlindungan hak asasi para pengemudi? Pasalnya, para pengemudi ojek daring tidak jarang diserang ojek konvensional yang merasa rezekinya “diambil”. Lantas, mencakup apa sajakah seharusnya payung hukum bagi ojek daring nanti?
“Ada aspek filosofis, yuridis, sosiologis/ekonomis, dan ekologis,” ujar Dewi, 55 tahun. Aspek sosiologis yang mencakup masyarakat umum termasuk pengemudi juga harus dipikirkan karena hal tersebut berhubungan dengan uang bensin si pengemudi dan daya beli masyarakat yang harus dipertimbangkan. Sementara aspek ekologis lebih memikirkan tentang masalah lingkungan, karena kendaraan akan semakin bertambah dan polusi kian menebal.
Pada hari Selasa, 8 April 2018, mantan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Padjadajaran (FH Unpad) (tahun 2016-2017), Dr. Hj. Dewi Kania Sugiharti, SH., MH. menerima Nadila Taufana, mahasiswa Program Studi Jurnalistik, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) untuk melakukan wawancara di salah satu kafe di Jl. Teuku Umar, Coblong, Bandung. Dalam wawancara yang berlangsung selama 40 menit, beliau ditemani oleh putrinya dan dua orang mahasiswa tingkat akhir yang hendak melakukan bimbingan setelahnya, sembari menyantap sop buntut yang disajikan kafe tersebut.

Menurut Anda, pentingkah regulasi ojek daring?
Segala sesuatu di sektor kehidupan itu perlu ada regulasinya. Tapi, tentu regulasi yang menguntungkan, artinya tidak menghambat orang untuk berusaha, tidak menghambat juga masyarakat untuk sejahtera. Regulasi itu harus membuat masyarakat jadi lebih nyaman, negara punya wewenang untuk mengatur banyak hal karena negara punya tujuan untuk menyejatherakan rakyat. Kalau ojek daring mau diatur, tidak jadi masalah, tapi harus ke arah yang lebih baik, jangan sampai berbenturan dengan berbagai hal yang akhirnya menjadikan masyarakat ribut. Intinya, harus dibuat regulasi yang membuat orang nyaman, bukan membuat orang bertengkar.

Apakah dasar hukum UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah cukup mengakomodasi para ojek atau penjual jasa transportasi lainnya?
Sebenarnya, di UU LLAJ itu intinya bagaimana orang taat kepada aturan lalu lintas, tidak ke sektor bisnisnya. Kalau itu mengarah ke pertanyaan apakah ojek butuh Undang-Undang sendiri atau tidak, itu kan tidak perlu. Cukup dengan satu Undang-Undang itu, yang terdapat di UU LLAJ itu bukan ojeknya online atau tidak tapi tentang orang taat atau tidak pada aturan lalu lintas.

Adakah cara lain agar tetap dapat mengakomodasi tuntutan payung hukum ojek daring?
Itu kan cara orang berusaha, mau online atau manual. Baik ojek non-online maupun online, kalau melanggar lalu lintas harus ditilang, persoalannya bukan di UU LLAJ. Apakah satu jenis ojek saja harus ada Undang-Undang? Itu terlalu tinggi, yang penting bagaimana teknisnya ojek online tetap bisa berjalan dengan tidak mengesampingkan kepentingan yang lain. Seandainya ojek online dan pangkalan bisa bekerja dengan baik, tidak jadi persoalan. Aturan dengan Menteri Perhubungan pun cukup, karena ini masalah teknis, tapi isi dari aturan itu jangan sampai memberatkan kedua belah pihak.

Ojek daring merasa mereka kerja paksa karena aplikator suka semena-mena menentukan harga, tanggapan Anda?
Ini lebih ke hubungan privat antara si ojek dan aplikator, harusnya dibicarakan dulu, jangan langsung minta ke pemerintah untuk distandardisasi. Ini bisa dikatakan hubungan perburuhan, harus negosiasi antara aplikator dan ojek, kecuali seperti pemerintah mengatur tarif angkutan umum. Tarifnya kan ada kerja sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), misal tarif angkot.

Jika aplikator sudah setuju menetapkan tarif yang manusiawi, Undang-Undang apa yang bisa dijadikan payung hukum bagi ojek daring?
Tidak selalu lewat Undang-Undang, bisa saja atur tarif yang lebih rendah dengan Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri Perhubungan.

Jadi tarif diatur oleh Undang-Undang?
Selama ini, tarif tidak diatur Undang-Undang, seperti Organda tadi. UU LLAJ tidak membahas sampai ke sana.

Pihak mana saja yang harus terlibat dalam pembuatan regulasi ini?
Semua pihak. Harus melibatkan pemerintah, aplikator, dan si ojek. Supaya enak.

Menurut Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Sudjadi, dalam menetapkan regulasi ini harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa, mengapa?
Karena itu menyangkut banyak hal dan banyak pihak. Jika regulasi dibuat dalam bentuk Undang-Undang, harus dilihat dulu aspek filosofis, yuridis, dan sosiologisnya. Dampaknya harus terlihat, harus ada penelitian mendalam soal itu. Jadi ketika membuat Naskah Akademik (NA) sudah mendalam. Filosofisnya mengapa harus dibuat Undang-Undang untuk ojek daring, tapi yang paling berat itu aspek sosiologisnya, karena harus memikirkan daya beli masyarakat dan dampaknya untuk masyarakat. Kalau aspek yuridis, seberapa penting itu harus diatur dengan Undang-Undang.

Mencakup apa saja sebaiknya regulasi yang akan dibuat?
Ada aspek filosofis, yuridis, sosiologis, ekonomis, dan ekologisnya.

Apakah aturannya nanti mencakup aturan tentang perlindungan ojek daring yang diserang ojek konvensional?
Harus mencakup perlindungan hak asasi, hak orang untuk berusaha itu dijamin Undang-Undang Dasar, untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Mau ngojek online atau tidak sama saja harus dilindungi, ini persoalan teknis. Kalau ojek online, mereka harus tahu jalan seluruh kota, tapi kalau ojek pangkalan hanya mengantar dari kompleks ke kompleks. Ojek pangkalan juga harus menyesuaikan diri. Kalau ojek online sudah dilindungi, tapi ojek pangkalan masih seperti itu, ya ribet juga.

Jika ojek daring sudah dapat payung hukum, bagaimana nasib ojek konvensional yang menyerang ojek daring?
Kalau serang-menyerang itu urusan pidana, polisi bisa langsung menindak. Belum tentu ojek online akan lepas dari serangan kalau punya payung hukum, yang harus ditegakkan itu Undang-Undang Pidana, kalau dia menyerang atau diserang itu tetap diselesaikan secara pidana. Apalagi jika sampai meninggal, itu sudah masuk pembunuhan. Bukan masalah hukum kalau serang-menyerang, tapi masalah mentalitas. Apakah mereka masih bisa menahan dirinya untuk tidak menyerang, karena usaha orang dilindungi Undang-Undang.

Menurut Anda, mengapa ojek konvensional tidak mau bergabung dengan ojek daring?
Saya pernah ngobrol waktu itu, katanya ojek daring itu harus jauh dan hafal jalan. Kalau ojek pangkalan kan dari kompleks ke kompleks saja. Ojek online biasanya suratnya lengkap, banyak ojek pangkalan yang suratnya tidak lengkap.

Dampak apa yang akan terjadi bagi pengemudi jika regulasi sudah berlaku?
Kalau driver itu pemilik kendaraan, justru dengan adanya regulasi itu mereka harus kejar target penghasilan. Kalau bukan pemilik, berarti ada uang sewa, harus setor sekian. Tapi, yang harus diatur itu ketika ojek online sudah datang dengan kendaraan seperti terpampang di aplikasi, harusnya jangan berubah. Sekarang kan banyak yang seperti itu, kalau ada masalah bagaimana? Alasannya “oh itu teman saya sedang off, saya ganti dulu.” itu yang harus dijaga agar bisa melindungi masyarakatnya.

Bagaimana dampak untuk konsumen?
Terus terang saya sebagai konsumen khawatir harganya jadi naik. Kalau aturan tidak boleh ganti sopir tidak tegas, saya jadi takut, siapa tahu itu penjahat.

Tanggapan Anda soal ojek daring dikatakan sebagai kendaraan perorangan di Undang-Undang, sehingga tidak dapat dikenai aturan kendaraan umum?
Kenyataannya memang itu kendaraan perorangan. Selama ini, mereka tidak terdaftar. Kalau kendaraan umum harus mendaftar, ada organisasinya, seperti Organda. Lalu, Dinas Perhubungan mengatur seperti apa, kan itu jelas kendaraan umum. Seharusnya ada regulasi dari Pemda di Perda-nya untuk Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBNKB)-nya, keperluannya untuk apa, untuk bisnis atau untuk pribadi. Selama ini kan untuk pribadi tapi untuk bisnis juga.

Bagaimana agar Pemda tahu mobil itu untuk bisnis?
Di BBNKB-nya nanti ada ketentuannya, dan memang kalau untuk bisnis platnya tidak boleh hitam.

Berarti platnya harus kuning seperti angkot?
Ya, kalau untuk umum kan kuning.

Sementara mereka tidak ingin disamakan…
Ya, tidak mau. Sekarang bagaimana mengubah kendaraan umum menjadi trayek bebas, mengapa mereka ingin plat hitam? Supaya trayeknya bebas, dari Cimahi bisa ambil muatan dari Cicaheum. Sementara kalau umum, misalnya Cimahi-Leuwi Panjang, yang disukai karena bebasnya itu.

Saran Anda untuk regulasi ini?
Sebaiknya pemerintah kalau mau meregulasi soal ojek online harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan masalah lingkungan, karena mobil akan bertambah banyak. Regulasi untuk melindungi masyarakat, agar masyarakat nyaman, jangan sampai bisa ganti-ganti driver-nya.

Regulasi seperti apa yang sekiranya adil bagi penyesuaian tarif untuk driver, konsumen, dan aplikator?
Harus menyesuaikan daya beli masyarakat dan nilai tukar rupiah. Karena bila tidak demikian, salah satu akan dirugikan terus. Misal, nilai tukar rupiah sedang buruk, daya beli masyarakat juga turun. Kalau mematok Rp 10.000 per kilometer, bagaimana jika harga bensin naik? Harus disesuaikan dengan harga yang lain juga. Jangan sampai angkutan memberikan salah satu komponen bagi masyarakat yang memberatkan.***

Dr. Hj. Dewi Kania Sugiharti, SH., MH.
Tanggal Lahir: 13 Oktober 1962 | Alamat: Jl. Pasirimpun Bukit Padjadjaran No. 49 | Nomor Ponsel: 085317283255 | Alamat Posel: dewikaniasugiharti@gmail.com | Karier: Satuan Pengawas Internal (SPI) (1999-2015), Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (2016-2017), Dosen (Lektor Kepala) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Sekarang)

Dr. Hj. Dewi Kania Sugiharti, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ketika diwawancarai Selasa (8/5) di Bandung. Foto: Dzulismi Ayuninda

Dr. Hj. Dewi Kania Sugiharti, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ketika diwawancarai Selasa (8/5) di Bandung. Foto: Dzulismi Ayuninda

Dr. Hj. Dewi Kania Sugiharti, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ketika diwawancarai Selasa (8/5) di Bandung. Foto: Dzulismi Ayuninda

Comments